Rabu 26 May 2021 13:25 WIB

Komisi III DPR akan Panggil KPK Bahas Soal TWK

Komisi III DPR akan meminta penjelasan KPK soal tes wawasan kebangsaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Habiburokhman
Foto:

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara. 

"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5). 

Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.

"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement