Kamis 20 May 2021 20:15 WIB

Ayah Tersangka Pelaku Pemerkosaan Merasa Karakternya Dibunuh

Anggota DPRD Kota Bekasi tidak terima kasus anaknya dikait-kaitkan dengan politik.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pihak keluarga AT (21), tersangka kasus dugaan persetubuhan, penyekapan dan perdagangan orang merasa dirugikan oleh kasus yang kini bergulir di Polres Metro Bekasi Kota itu. Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo, mengatakan, kliennya yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi, berinisial IHT, merasa dibunuh karakternya.

“Saya pastikan kalau dikait-kaitkan apalagi membunuh karakter lebih-lebih dikaitkan dengan partai politik, saya keberatan, saya akan tuntut balik siapa pun dia, enggak peduli saya, jadi jangan digiring,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).

Baca Juga

Bambang mengatakan, IHT merasa keberatan jika jabatannya sebagai legislator dikaitkan dengan kasus yang kini menjerat sang anak. Menurutnya, tindakan anak kandungnya itu sudah menjadi urusan masing-masing lantaran sudah cakap hukum.

“Ini enggak ada kaitannya, ini pure perbuatan pidana yang dilakukan dengan AT,” jelasnya.

Sejak kasus ini bergulir, ayah pelaku memang sudah sempat memenuhi panggilan pihak kepolisian. IHT sudah datang dan mengklarifikasi mengenai hubungannya dengan tersangka.

IHT pun menyadari kalau pihaknya menjadi 'bulan-bulanan' di media sosial atas tindak asusila yang dituduhkan pada anaknya. “Opini di medsos itu enggak boleh, itu namanya pembunuhan karakter,” jelas dia.

Bambang pun menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga juga tak mengetahui di mana keberadaan AT yang disebut tak pulang ke rumah sejak Januari 2021.

“Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact. Sejak Januari kalau enggak salah,” terangnya.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (19/5), akhirnya menetapkan AT (21), sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan, penyekapan dan juga perdagangan orang kepada anak di bawah umur berinisial PU (15). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, butuh waktu bagi pihak kepolisian dalam mendalami unsur-unsur tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," kata Suprijadi, kepada wartawan, Rabu (18/5).

Dia menerangkan, kasus ini dilaporkan pada 12 April lalu. Seiring dengan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi lalu menaikkan kasus menjadi penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Dan menetapkan AT sebagai tersangka hari ini, 19 Mei 2021.

"Saat ini kasus sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 mei kemarin dan hari ini dinaikkan lagi status pelaku sebagai tersangka," terangnya.

Adapun, sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Saat ini, polisi juga sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) polisi lantaran tak diketahui keberadaannya.

"Tersangka saat ini DPO," kata dia.

photo
Amalan untuk mempermudah rejeki (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement