Kamis 20 May 2021 18:25 WIB

John Kei Terkekeh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Namun atas keputusan majelis hakim itu, Jhon Kei masih menyatakan pikir-pikir.

Rep: Tim Republika/ Red: Agus Yulianto
John Refra alias John Kei (baju putih) tersenyum saat mendegar dirnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunhan berencana dan pengeroyokan. John mengikuti sidang di PN Jakbar secara virtual, pada Kamis (20/5).
Foto:

Merasa Dizalimi

Selama persidangan maupun dalam pleidoinya, John membantah hampir semua dakwaan jaksa. Ihwal pertemuan di rumahnya, John menyebut dirinya tak sama sekali membahas penyerangan. 

John bilang, dirinya hanya berdoa dan menasihati adik-adiknya untuk hidup lebih baik seperti dirinya. Dia pun mengaku, tak tahu menahu soal penyerangan ke rumah Nus dan penyerangan ke Duri Kosambi. 

Selain itu, John juga mengaku hanya memberikan surat penagihan utang kepada seseorang bernama Daniel. Dia mengaku, tak terlibat sama sekali dalam penyerangan. 

 

Dalam pleidoinya, John menyebut dirinya difitnah. "Demi Tuhan, saya dizalimi.... Saya hanya memberikan kuasa kepada pengacara saya untuk mencari resolusi permasalahan utang-piutang," kata John dalam pleidoinya yang dibacakan pada Selasa (18/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement