Kamis 20 May 2021 18:25 WIB

John Kei Terkekeh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Namun atas keputusan majelis hakim itu, Jhon Kei masih menyatakan pikir-pikir.

Rep: Tim Republika/ Red: Agus Yulianto
John Refra alias John Kei (baju putih) tersenyum saat mendegar dirnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunhan berencana dan pengeroyokan. John mengikuti sidang di PN Jakbar secara virtual, pada Kamis (20/5).
Foto:

Uang Operasional Penyerangan 

Jaksa mengatakan, sehari sebelum penyerangan, tepatnya pada Sabtu (20/6/2020) malam, John mengadakan pertemuan dengan anak buahnya di rumahnya di Kota Bekasi. Salah satu anak buahnya yang hadir adalah Daniel Far-Far. 

Malam itu, John kembali membahas video penghinaan tersebut. "Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa. 

Saat Daniel hendak pulang seusai pertemuan itu, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang. "John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa 

Keesokan harinya, Ahad (21/6/2020), anak buah John berkumpul di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka hendak berangkat menyerang Nus Kei beserta anak buanya. 

Sebelum berangkat, mereka membagi tim dalam lima mobil. Empat mobil bertolak menuju kediaman Nus Kei di Perumahan Green Lake City Cipondoh, Tangerang. Satu mobil lainya berangkat ke Duri Kosambi, Jakarta Barat, tempat berkumpulnya anak buah Nus Kei. 

Enam anak buah John yang menggunakan satu mobil berhasil menyerang dua anggota Nus Kei, yakni Yustus Corwing dan Frenky Rongel Rumatora, di Duri Kosambi. Akibatnya, Yustus tewas setelah diserang dengan senjata tajam dan juga dilindas menggunakan mobil. Adapun Frenky mengalami luka berat dan berhasil kabur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement