Kamis 20 May 2021 18:25 WIB

John Kei Terkekeh Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Namun atas keputusan majelis hakim itu, Jhon Kei masih menyatakan pikir-pikir.

Rep: Tim Republika/ Red: Agus Yulianto
John Refra alias John Kei (baju putih) tersenyum saat mendegar dirnya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunhan berencana dan pengeroyokan. John mengikuti sidang di PN Jakbar secara virtual, pada Kamis (20/5).
Foto:

Berawal dari Hutang-Piutang 

JPU sebelumnya mengungkapkan, John Kei didakwa dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan terhadap anak buas Nus Kei bernama Yustus Corwing pada Juni 2020 lalu. Jaksa menyebut John terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seorang luka-luka. 

JPU menjelaskan, awal mula terbunuhnya Yustus Corwing adalah perkara hutang-piutang. Semua bermula pada tahun 2013 silam. 

Ketika itu, saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Nus lantas meminjam uang kepada John sebesar Rp 1 miliar. Nus berjanji akan menggantinya jadi sebesar Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan. 

Namun, hingga tenggat waktu pengembalian tiba, Nus tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Anggota kelompok Nus malah menghina John lewat rekaman video live Instagram. 

Pada akhir 2019, John bebas dari penjara. Lalu pada awal Juni 2020, John mengadakan pertemuan dengan anggota Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video penghinaan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement