Kamis 20 May 2021 02:05 WIB

KPPOD: Pengelolaan Dana Otsus Papua Belum Transparan

Padahal, dana otsus yang besar perlu tata kelola yang memenuhi aspek transparansi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Buruh pelabuhan mengangkut sayur mayur di pelabuhan laut Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (7/5/2021). Selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, pengiriman barang logistik dan kebutuhan menjelang Idul Fitri 1442 H tetap stabil dengan pengoperasian kapal laut seperti kondisi normal.
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Buruh pelabuhan mengangkut sayur mayur di pelabuhan laut Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (7/5/2021). Selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, pengiriman barang logistik dan kebutuhan menjelang Idul Fitri 1442 H tetap stabil dengan pengoperasian kapal laut seperti kondisi normal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, laporan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua belum transparan dan akuntabel. Padahal, dana otsus yang besar perlu tata kelola yang memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Permasalahan ini tentu menyulitkan dalam pengambilan keputusan," ujar analis kebijakan KPPOD, Ditha Mangiri, dalam diskusi daring, Rabu (19/5).

Baca Juga

Selain itu, laporan penggunaan dana otsus yang tidak transparan dan akuntabel juga menyulitkan pelaksanaan evaluasi. Pada akhirnya, laporan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebijakan.

Menurut Ditha, pengelolaan dana otsus yang efektif dan transparan tentu membawa dampak yang baik terhadap perekonomian Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2008-2019, permasalahan yang mendasar dalam pengelolaan dana otsus itu di antaranya dalam aspek regulasi, pelembagaan, dan sumber daya manusia.

"Dari 1.500 rekomendasi hasil dari pemeriksaan BPK ada 257 atau 35 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti," kata Ditha.

Belum ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan itu menunjukkan masih terdapat banyak permasalahan sehingga menggambarkan belum tercapainya tujuan otsus. Pemberian dana otsus dalam bentuk transfer daerah juga belum dikelola secara memadai dan masih menimbulkan penyimpangan atau risiko penyalahgunaan dana yang bisa memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus.

Ditha menekankan, pembinaan dan pengawasan menjadi hal yang krusial. Dana otsus yang besar dibiarkan begitu saja tanpa pembinaan dan pengawasan yang jelas dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat ini seharusnya tidak lepas tangan, selain petunjuk atau regulasi teknis penggunaan yang jelas berikut dengan mungkin ada penerapan sanksi yang tegas," jelas Ditha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement