Rabu 19 May 2021 19:22 WIB

Jaksa KPK Gali Pembelian Perabotan Rumah Edhy Prabowo

JPU KPK gali pembelian perabotan untuk rumah Edhy Prabowo di Muara Enim.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5). Sidang terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah aksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Suami Yoviana, Fachrizal Kasogi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.Terungkap bahwa uang dikirim dalam dua tahap, yaitu pada 17 November 2020 sebesar Rp100 juta, dan pada 19 November 2020 sebesar Rp100 juta.

"Saya belikan barang elektronik seperti TV, AC, mesin cuci, lalu ada peralatan rumah tangga seperti serbet, rak piring, gelas, sendok, teko, pembuka botol wine, detailnya saya kurang ingat sudah diserahkan ke penyidik," ungkap Yoviana.

Namun, Yoviana belum sempat mengirimkan perabotan tersebut ke Palembang. "Seharusnya saat Pak Edhy kembali dari Amerika Serikat semua barangnya sudah ada," kata Yoviana.

Namun Edhy Prabowo keburu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 November 2020 dini hari. Dari uang Rp200 juta tersebut, menurut Kasogi, belum semuanya dibelanjakan.

"Dari Rp200 juta yang dibelanjakan Rp98 juta sekian, tapi kemudian sebesar Rp25 juta saya pinjam, karena saya habis menabrak mobil, dan Rp75 sudah diserahkan ke KPK," kata Kasogi pula.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk mengekspor benih lobster meski pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) yang juga dimiliki Siswadhi. 

Pembagian pembayaran dari perusahaan pengekspor benih lobster adalah PT ACK mendapat Rp1.450, sedangkan PT PLI Rp350 per ekor, sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen) dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.

 

Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187, sehingga total pembagian keuntungan kepada Amri adalah senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement