Rabu 19 May 2021 02:30 WIB

Istri Edhy Prabowo Habiskan Rp 600 Juta di Amerika

Iis Rosita mengaku menggunakan uang tersebut untuk berbelanja sejumlah barang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Istri dari terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memberikan kesaksian bagi Edhy Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Sidang dari terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Istri dari terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memberikan kesaksian bagi Edhy Prabowo saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Sidang dari terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku, mengantongi 60 ribu dollar AS atau sekitar Rp 600 juta saat mendampingi kunjungan kerja suaminya di Amerika Serikat (AS). Politisi Partai Gerindra itu mengaku menggunakan uang tersebut untuk berbelanja sejumlah barang seperti jam tangan, tas, dan syal di Los Angeles, Honolulu, dan San Fransisco.

Hal tersebut diungkap Iis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5). 

Dalam persidangan, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Iis apakah pernah menerima uang sebelum menemani suaminya kunjungan ke AS. Iis mengaku diberikan 50 ribu dollar AS oleh suaminya. 

Tak hanya dari Edhy, Iis juga mengaku mendapatkan 10 ribu dolar AS dari Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini yang juga ikut dalam rombongan ke AS. "Jadi ke AS bawa uang tunai 60 ribu dollar AS ya?," tanya Jaksa. 

"Ya 50 ribu dollar AS dari pak Edhy, dan 10 ribu dollar AS  pak Zaini, " ungkap Iis.

"Dibelikan sesuatu?, " cecar Jaksa. 

"Saya sampai di Los Angeles pada 18 November 2020 saat itu beli jam Rolex di Rodeo Drive, karena memang niat beli itu. Ibu saya sebentar lagi ulang tahun dan anaknya sudah jadi anggota dewan, jadi mau sesuatu yang lebih untuk beliau," terangnya. 

Berapa harganya?, " tanya Jaksa. 

"Sekitar 16 ribu dollar AS dan dibayar tunai, " jawabnya. 

Masih di Los Angeles, Iis juga membeli tas Louis Vuitton. "Kemudian kami masuk ke outlet Louis Vuitton mengantarkan bapak untuk beli sepatu, tapi tidak ada sepatunya. bapak menawarkan mau ada yg dibeli. Karena waktu yang sempit, bapak bilang ambil saja kalau kamu mau apa," terang Iis. 

"Pada saat itu saya mengambil tas. pada saat itu hampir tidak mau jadi. Karena saya pikir yang namanya kita ke keluar negeri bisa saja dipakai oleh saya atau saya berikan ke saudara," tambah Iis. 

Tak hanya di LA, Iis juga berbelanja tas dan syal merk Hermes dan Chanel di Honolulu Hawai. "Di Hermes saya beli tas dan syal. Tas harganya sekitar 2 ribu dolar AS," ungkap Iis.

Belum puas berbelanja, Iis masih  mendatangi toko Old Navy untuk membeli oleh-oleh di toko tersebut. Sedangkan Edhy Prabowo membeli sepatu LV.

"Lalu kami ke San Fransisco, ke factory outlet di sana. Saya pribadi ke Bottega, Ferragamo, Calvin Klein, tapi kami pisah belanjanya," ujarnya.

Di San Fransisco Iis berbelanja hingga 2.000 dollar AS. Sang suami, Edhy Prabowo pun sempat membeli sepeda di San Fransisco.

"Pak Edhy beli sepeda, tapi saya lupa di mana. Pak Edhy juga masuk ke outlet Rolex, beli jam tapi saya hanya lihat dari jauh, karena kami belanja terpisah. Saya lihat beli dengan kartu dan uang cash," kata Iis

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement