REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Muhammad Fadil Imran, mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) merupakan jaringan sindikat Iran-Nigeria. Pengungkapan kasus ini turut dibantu institusi luar negeri.
"Diduga jaringan ini dikendalikan antarnegara. Diduga pabriknya di timur tengah, diduga di Iran. Pengendalinya sindikat narkotika Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," kata Fadil saat konferensi pers di Hotel N1, Tanah Abang, Jakpus, Selasa (11/5).
Fadil menambahkan, selain dikemas dalam tabung yang sulit dideteksi, sabu itu juga dikemas dalam tupperware. "(Tulisan) besaran jumlah kilogramnya (di tupperware) menggunakan abjad arabic dan patut diduga dari timur tengah," kata dia.
Adapun informasi masuknya barang haram itu ke Indonesia, ujar Fadil, merupakan buah kerja sama kepolisian Indonesia dengan Drug Enforcement Administration (DEA), sebuah lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat. Pengejaran tersangka lainnya dalam kasus ini ke depan juga akan melibatkan DEA dan lembaga luar negeri lainnya.
Fadil menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, 310 kg sabu itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Jaringan sindikat ini mulai terendus oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus pada Februari 2021 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat lantas membuntuti dua pengedar, pria berinisial NR dan HA, yang mengendarai Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9418 CCD. Akhirnya mereka ditangkap di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/5) pukul 22.00 WIB.
Dari mobil yang dikemudikan pelaku, aparat mendapatkan barang bukti 310 kg sabu dengan nilai Rp 400 miliar. "Barang ini nilainya sekitar Rp 400 miliar dan kalau bisa digunakan oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. Itu yang kita selamatkan," kata dia.
Sebagian barang bukti dimasukkan ke dalam tabung yang disebut "piston". Tabung itu sulit dideteksi tanpa menggunakan alat X-Ray. Sebagian lainnya dikemas dalam tupperware.
Menurut Fadil, barang bukti 310 kg sabu ini adalah jumlah yang fantastis. "Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Reskrim Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," kata Fadil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakpus. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 115 agar 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider lebih Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya paling singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," kata Yusri pada kesempatan sama.