Rabu 12 May 2021 00:08 WIB

Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Ini Kata Bupati Garut

Bupati beralasan paham disebarkan Ahmadiyah bukan merupakan ajaran Islam.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara.
Foto:

Rudy mengaku, enggan berdebat lagi mengenai masalah itu. Namun, dia tetap akan melarang altivitas jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Garut. 

"Saya selaku Bupati Garut, sudah dengarkan masukan berbagai pihak, mempelajari apa yang terjadi. Ini demi ketentraman dan keteriban masyarakat Garut, demi ukhkuwah islamiyah, demi kami semua," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut, Rahmat Syukur Maskawan menilai, Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan SE tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ia menegaskan, pengurus beserta warga komunitas Ahmadiyah menolak penutupan paksa Masjid yang sedang tahap pembangunan tersebut.

"Karena baik SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, penutupan tersebut juga tidak disertai dengan berita acara atau surat tugas penyegelan," kata dia, melalui keterangan resmi.

Ia menjelaskan, aksi penolakan pembangunan masjid itu bermula ketika pasa 25 April 2021, datang massa dari luar Kampung Nyalindung, Garut ke lokasi pembangunan masjid. Mereka menuntut aktivitas pembangunan itu dihentikan.

Kemudian, pada 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning. Selanjutnya, pada 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi. Namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan masalah itu sedang dibahas di level forkopimda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement