Rabu 12 May 2021 03:14 WIB

Gakkum KLHK Sita 65 Batang Kayu Pembalakan Liar Sulbar

Tim juga menutup aktivitas industri pengolahan kayu karena tidak mengantongi izin

Polisi Kehutanan mengamankan kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) (ilustrasi).
Foto:

Pemilik pengolahan kayu itu hanya memiliki izin industri (SITU-SIUP) dan tidak memiliki izin dari pejabat berwewenang terkait kehutanan. Tim kemudian menghentikan sementara kegiatan pengolahan kayu dan mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis dan ukuran kayu bantalan, juga mesin sirkel untuk memotong kayu.

Saat ini tambahnya, Seksi II yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat Gakkum KLHK wilayah Sulawesi masih terus melakukan penyelidikan untuk selanjutnya akan dilimpakan ke kejaksaan."Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf h dan/atau pasal 87 ayat 1 huruf a juncto pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.

Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasianya atas keberhasilan tim Gkkkum KLHK pos Mamuju yang dapat mengungkap kasus kayu ilegal di wilayah itu. "Saya menyampaikan apresiasi atas kerja tim Pos Mamuju dan instansi lainnya sebab pada bulan Ramadan ini masih serius menjalankan tugas sehingag berhasil mengungkap kasus kayu ilegal di daerah itu. Semoga proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan segera naik ke tingkat penyidikan," kata Dodi Kurniawan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement