Rabu 12 May 2021 03:14 WIB

Gakkum KLHK Sita 65 Batang Kayu Pembalakan Liar Sulbar

Tim juga menutup aktivitas industri pengolahan kayu karena tidak mengantongi izin

Polisi Kehutanan mengamankan kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) (ilustrasi).
Foto: Septianda Perdana/ANTARA
Polisi Kehutanan mengamankan kayu olahan milik pembalak liar (Ilegal logging) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag menyita 65 batang kayu diduga hasil "illegal logging" atau pembalakan liar dari sebuah mobil truk di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Kepala Seksi II Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Subagyo, dihubungi dari Mamuju, Selasa (11/5), mengatakan, selain menyita 65 batang kayu berbagai jenis berukuran 40x40 sentimeter dengan panjang empat meter tersebut, tim gabungan juga menutup aktivitas sebuah industri pengolahan kayu karena tidak mengantongi izin.

Pengungkapan dugaan kasus pembalakan liar itu, kata Subagyo, berawal saat tim gabungan dari Gakkum KLHK bersama Polhut Dinas Kehutanan dan Korem 142 Tatag mendapati sebuah truk yang mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar. Ketika diminta menunjukkan dokumen sah kayu tersebut, baik sopir maupun pemilik kayu tidak bisa menunjukkannya sehingga keduanya kemudian dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sopir truk dan pemilik kayu tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah terkait legalitas kayu-kayu itu. Tim kemudian mengamankan dan menitipkan truk bermuatan kayu ilegal itu di Rupbasan Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir dan pemilik kayu itulah kemudian kami menuju ke lokasi pengolahan kayu di Dusun Amalia, Desa Rante Mario, Kecamatan Tommo. Di lokasi ini, tim bertemu dengan pemilik industri dan memeriksa dokumen izin pengolahan kayu," ujarmya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement