Sementara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengimbau warga tidak melakukan takbir keliling di malam terakhir Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah. "Kegiatan takbiran hanya dizinkan di tempat-tempat ibadah di desa dan kelurahan masing-masing," kata Sugeng.
Takbiran dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor atau mobil yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak atau menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga tidak diperbolehkan. Sugeng menegaskan pelanggaran terhadap surat imbauan ini bisa dikenakan sanksi fisik, sanksi sosial, ditertibkan, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Sugeng juga mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Fitri di lingkungan di langgar dan masjid di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menerapkan prokes sebagaimana ditetapkan pemerintah.