REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, tempat wisata dan pusat perbelanjaan di daerah dengan zona merah dan oranye akan ditutup selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sedangkan tempat wisata dan pusat perbelanjaan di daerah dengan zona kuning dan hijau akan dibatasi kapasitasnya hingga maksimal 50 persen.
“Sebagaimana hasil keputusan bersama dari ratas Presiden, kapasitas fasilitas umum seperti tempat wisata dan tempat perbelanjaan di kabupaten kota berzona kuning dan hijau selama masa periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 akan dibatasi maksimal 50 persen,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (11/5).
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan yang terjadi selama masa Lebaran sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Diharapkan, melalui kebijakan ini maka penularan di tengah masyarakat selama periode lebaran pun dapat semakin ditekan.
Satgas mencatat, per 9 Mei terdapat 12 kabupaten kota yang berada di zona merah dan 324 kabupaten kota di zona oranye. Jumlah kabupaten kota di zona oranye ini didominasi oleh daerah yang berasal dari provinsi tujuan mudik seperti Jateng, Jabar, Jatim, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat,” tambah Wiku.
Wiku pun meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di daerah dengan zona kuning dan hijau agar berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan prokes para pengunjung.