Selasa 11 May 2021 08:57 WIB

Kemendagri: Dokumen Kependudukan tak Perlu Difotokopi 

Kemendagri mengajak masyarakat dan instansi jaga kerahasiaan data pribadi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Masyarakat maupun lembaga/instansi dilarang mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial maupun memfotokopinya. 

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5). 

Baca Juga

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika memang perlu difotokopi maka lembaran fotokopi dokumen kependudukan itu jangan dibuang begitu saja agar tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Hal ini disampaikan Zudan untuk menanggapi percakapan mengenai fotokopi KTP elektronik (KTP-el) atau KK di tempat yang tidak seharusnya di media sosial. Ada laporan masyarakat yang menyebutkan, berkas fotokopi itu dijadikan kertas pembungkus gorengan maupun pedagang angkringan. 

Zudan mengutip cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5). Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. 

Untuk itu, ia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar memedomani Peraturan Mendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan. "Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," kata Zudan. 

Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan. Mereka dapat menggunakan mesin pemindai kartu atau card reader. 

Bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak lagi meminta berkas fotokopi kepada pemohon karena pelayanan administrasi kependudukan dilakukan melalui online. 

Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti dari mana berkas fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus jajanan makanan kaki lima tersebut berasal. Misalnya, kemungkinan dari entitas bisnis yang mensyaratkan fotokopi KK atau KTP bagi calon nasabahnya, seperti leasing, bank, perusahaan multilevel marketing, atau lembaga lainnya. 

"Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada KTP-el rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini," jelas Zudan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement