Senin 10 May 2021 19:35 WIB

Polri Sanksi Personel Jika Pos Penyekatan tak Dijaga 24 Jam

Untuk pemberian sanksi, Propam Polri akan melakukan pengawasan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan posko penyekatan larangan mudik libur Idul Fitri 1442 hijriah harus dijaga selama 24 jam. Polri mengancam akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang tak menjaga pos penyekatan selama 24 jam.

Untuk sanksi, kata Rusdi, Propam Polri yang akan melakukan pengawasan. "Kalau anggota nggak melaksanakan tugasnya itu pelanggaran disiplin, karena sudah menjadi ketentuan. bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Baca Juga

Operasi Ketupat Jaya 2021 melibatkan 166.734 personel gabungan TNI, Polri dan instansi lainnya di seluruh Indonesia. Di antaranya, sebanyak 94.170 personel Polri dan sebanyak 13.332 personel TNI dan sisanya instansi terkait.

"Dalam aktivitas meniadakan mudik 1442 h sesuai dengan SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021," ungkap Rusdi.

Rusdi menegaskan, Polri bersama instansi terkait dipastikan berusaha seoptimal mungkin dapat mencegah masyarakat untuk mudik. Sebab saat ini, masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Aktivitas mudik tersebut sangat beresiko meningkatkan penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Dari aktivitas kegiatan pencegahan mudik sampai hari ini telah memutarbalikkan kendaraan sbnyk 100.4370. Ini bagian aktivitas mudik dicegah dalam rangka menangani virus Corona," kata Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement