Senin 10 May 2021 19:31 WIB

Bupati Nganjuk Kena OTT, Gubernur Jatim Diminta Tunjuk Plt

Kemendagri minta agar gubernur menugaskan wakil bupati sebagai plt bupati.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menugaskan wakil bupati Nganjuk menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Nganjuk. Hal ini setelah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di wilayah Jawa Timur (Jatim) pada Ahad (9/5) sore. 

"Kami sudah minta agar gubernur menugaskan wakil bupati sebagai plt bupati," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (10/5). 

Baca Juga

Dia mengatakan, penunjukan plt bupati dimaksudkan agar pelayanan publik di Nganjuk terus berjalan, meskipun kepala daerahnya sedang menjalani proses hukum. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UU 23/2014 menyebutkan, kepala daerah akan diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya ketika tersandung kasus hukum. Posisi kepala daerah untuk sementara diisi wakilnya sebagai pelaksana tugas.

UU 23/2014 juga mengatur ketentuan pemberhentian kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tangkap tangan di wilayah Jatim dilakukan karena diduga telah terjadi praktik jual beli jabatan. "Diduga begitu (jual beli jabatan)," kata  Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5). 

Ghufron belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat bupati Nganjuk serta berapa jumlah pihak lain yang ikut diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum NRH dan pihak yang tertangkap tangan lainnya. 

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kami sedang melakukan pemeriksaan, bersabar, nanti kita ekspose," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement