REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah surat yang beredar di masyarakat terkait surat keputusan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK mengatakan, bahwa surat tersebut belum tentu dikeluarkan oleh lembaga antirasuah.
"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/5).
Ali mengatakan, KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Dia melanjutkan, karena secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana.
"Kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," katanya.
Berdasarkan potongan surat yang beredar di kalangan wartawan, dalam surat tersebut pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Surat yang beredar tersebut juga sudah ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK dari total 1.351 pegawai KPK. Di antara yang tidak lulus yakni penyidik senior Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta pegawai KPK yang sudah belasan tahun mengabdi di KPK.
Tes wawasan kebangsaan menuai polemik lantaran memuat soal yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga hak LGBT.