Kamis 06 May 2021 12:32 WIB

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi Bagi ASN Jika Tetap Nekat

Ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tahun ini aparat sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik Lebaran. (ilustrasi)
Foto: Antara/ Jojon
Pemerintah mengeluarkan surat edaran tahun ini aparat sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik Lebaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan peniadaan atau larangan mudik mulai berlaku Kamis (6/5) hari ini hingga 17 Mei mendatang kepada seluruh masyarakat, termasuk juga aparatur sipil negara (ASN). Mengacu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 terkait larangan pegawai ASN mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi ASN nekat. 

"Ada tiga macam disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Rini Widyantini yang dikutip dari Youtube Kementerian PAN-RB, Kamis (6/5).

Baca Juga

Rini menjelaskan, tiga jenis hukuman disiplin itu mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010. Dalam PP diketahui, hukuman disiplin bervariasi mulai dari ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Jadi, Bapak Ibu rekan-rekan ASN bisa melihat dari PP itu hukuman-hukuman apa saja yang bisa dikenakan karena ini sudah termasuk disiplin pegawai. Karena sudah ada larangan, tapi tetap melakukan, maka dikenakan sanksi, bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji," kata Rini.

Kemudian, Rini menyebut, untuk hukuman disiplin berat bisa dikenakan jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat, antara lain, penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi, ini kan kita konteksnya dilihat dulu ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi, PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat, dan itu harus dilihat dari konteksnya," kata Rini.

Baca juga : Puan: Hari Pertama Larangan Mudik Pertaruhan Wibawa Negara

Ia mengatakan, untuk kategori mudik tersebut, hukuman disiplin akan dikenakan sesuai dengan konteks pelanggarannya. "Jadi, ada aturannya lah. Jadi, tidak serta-merta hanya karena pulang kampung, langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh pada instansi, ada itu di PP 53, sudah ada pengaturannya," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement