REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Muhammad Rahmad, merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah menggugurkan gugatan mereka terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, proses tersebut hanya sekadar pemanasan.
"Terlalu prematur bagi kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ujar Rahmad lewat keterangannya, Rabu (5/5).
Menurutnya, strategi milik AHY yang terakhir berpangkat mayor tentu kalah jauh dengan Moeldoko yang notabenenya mantan panglima TNI. Apalagi, gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya telah dicabut pada 16 April 2021.
Lebih lanjut, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Untuk itu, ia memastikan, gugatan pihaknya terhadap AD ART 2020 akan terus berjalan.
"Bahkan, jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua DPC," ujar Rahmad.
Di samping itu, Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang terus membangun komunikasi dengan DPC seluruh Indonesia. Pihaknya juga dipastikan akan mennggugat kubu AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi dia tak mengungkapkan waktunya.
"Kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi," ujar Rahmad.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko terhadap pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan kader dan penetapan AD/ART 2020.
Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim karena kubu Moeldoko selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan. Sementara, PN Jakarta Pusat telah memanggil para penggugat untuk hadir.
“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.