REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma menegaskan, seluruh ASN di berbagai kementerian dan lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. Pemberian THR bagi ASN itu sudah mengacu pada PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” kata dia, dikutip dari siaran resmi KSP, Rabu (5/5).
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021. Bahkan, ia menyebut tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut. Meski demikian, sebelum regulasi tersebut diputuskan, pemerintah melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas dia.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan pun satu suara terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN. “Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” tambahnya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya. Ia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu.
Menurut Panutan, hal ini disebabkan karena kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. “Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN apalagi menjelang Lebaran. Namun, keputusan mengenai THR ASN tersebut sudah dipertimbangkan matang.
Terkait adanya petisi online THR ASN 2021, pemerintah melihatnya secara proporsional. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari demokrasi dan menjadi masukan bagi pemerintah.
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” tambah dia.
Sebelumnya, Menkeu secara jelas telah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan besaran THR bagi ASN. “Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.