Rabu 05 May 2021 01:45 WIB

Warga Tangsel Diminta Laporkan Pemerasan THR Lebaran

Polisi meminta warga tak ragu laporkan pungli THR lebaran

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Polisi meminta warga tak ragu laporkan pungli THR lebaran. Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polisi meminta warga tak ragu laporkan pungli THR lebaran. Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN –  Warga diminta melaporkan adanya aksi premanisme atau pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu diungkapkan menyikapi beredarnya surat ormas yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) di wilayah Tangsel jelang Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.  

Baca Juga

"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian pemerasan atau apapun yang meresahkan, silakan laporkan kepada kami," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP, Iman Imanuddin, di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5).   

Dia menerangkan, pihaknya telah membuat tim khusus yang menangani dan menindak ormas-ormas yang melakukan aksi premanisme terhadap warga. "Kami sudah membentuk timsus untuk penegakan hukuk terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dengan melakukan perbuatan-perbuatan premanisme, pemerasan, dan lain-lain," jelasnya.  

Namun, hingga saat ini, Iman mengatakan belum ada laporan yang diterima berkaitan dengan adanya aksi tersebut. Sehingga dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang mengalami pemerasan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dia menegaskan, aksi pemerasan atau pemaksaan merupakan perbuatan yang dilarang.  

"Tidak boleh. Sampai dengan saat ini kami memang menunggu laporan dari masyarakat karena kami juga mencari informasi sebagaimana yang beredar berkaitan dengan surat tersebut, jadi kalau merasa ada yang diperas laporkan saja," terangnya. 

Baca juga : Jalur Keluar Jabodetabek Disekat Mulai Pukul 24.00

Sebelumnya dikabarkan, para pedagang yang membuka usaha di kawasan Legoso, Ciputat Timur, Tangsel resah dengan beredarnya surat ormas yang berisi tentang permintaan THR. Surat dikirimkan merata ke setiap tempat usaha di kawasan Ciputat Timur. Pihak ormas memberi batas waktu agar pedagang menyetorkan dana THR paling lambat Kamis (6/5). 

Namun belakangan diinformasikan, surat tersebut telah ditarik lagi oleh pihak ormas sehingga tidak lagi beredar. "Yang mengedarkan itu menarik suratnya dan tidak mengedarkan lagi," tambah Iman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement