Sabtu 08 Apr 2023 21:08 WIB

Surat Penyelidikan Korupsi ESDM Bocor, KPK: tak Berdampak Apa Pun

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai tersangka sudah berstatus nonjob.

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite berjalan menutup wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite berjalan menutup wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan beredar atau bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus nonjob.

"Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement