Rabu 29 Mar 2023 14:57 WIB

Pertimbangan Pemerintah Geser Cuti Bersama dan Alasan THR untuk ASN Tahun Ini tidak Full

Pemerintah resmi menggeser cuti bersama Lebaran menjadi 19-25 April 2023.

Uang tunjangan hari raya. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri tahun ini tidak full. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang tunjangan hari raya. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri tahun ini tidak full. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainul Mashir Ramadhan, Dessy Suciati Saputri, Novita Intan, Fergi Nadira B

Pemerintah akhirnya resmi melakukan revisi cuti bersama pada masa libur Lebaran 2023. Sebelumnya berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama lebaran telah ditetapkan pada 21 hingga 26 April 2023, kini menjadi 19-25 April 2023.

Baca Juga

“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada 19 April 2023. Jadi disamping dimajukan, ada satu hari yang digeser dari belakang ditaruh ke depan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, saat melakukan konferensi pers daring Perubahan Cuti Bersama, Rabu (29/3/2023).

Muhadjir menjelaskan, rapat tingkat menteri untuk evaluasi SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama, ditujukan agar memberikan kesempatan lebih pada masyarakat. Menurut dia, sesuai SKB tiga menteri sebelumnya yang mencakup cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023, diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.

“Pertimbangan menggeser libur cuti bersama dan menambah satu hari adalah untuk menambah kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal,” kata Muhadjir.

Sehingga, lanjut dia, para warga bisa menghindari penumpukan kendaraan di masa puncak mudik. Berdasarkan perkiraan yang ada, perkiraan puncak mudik Idul Fitri 2023 adalah 21 April 2023.

Diketahui, perubahan SKB Tiga Menteri ini dituangkan kembali dalam ketetapan SKB pada Rabu (29/3/2023). Hadir dan yang membubuhkan tandatangan dalam konferensi pers itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB, setelah beberapa saat sebelumnya tiga dari mereka melakukan tingkat rapat menteri di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat pekan lalu telah lebih dulu mengungkapkan usulan penambahanlibur cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimajukan menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

"Tadi ada keputusan bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26, kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," kata Menhub seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Menhub berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.

Dengan demikian, pemudik pun bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mulai 18 April 2023 sore. "Karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," ujarnya.

Sedangkan bagi pemudik yang ingin mengambil cuti lebih panjang bisa dilakukan hingga tanggal 30 April atau 1 Mei. Menhub akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang terkait hal ini.

"Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," jelas Menhub.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement