REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengimbau para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu karena sudah mendekati lebaran. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya Selasa (4/5) mengatakan Pemkot Tangerang melalui Disnaker telah membuka posko pengaduan pembayaran THR jika ada kendala.
"Kami imbau pengusaha membayarkan THR tepat waktu. Namun jika ada keluhan bisa disampaikan melalui posko pengaduan yang sudah disiapkan," kata Wali Kota Arief.
Wali Kota mengingatkan para pekerja di Kota Tangerang dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait larangan mudik serta selalu menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran sebab peningkatan kasus Covid-19 kerap terjadi pada momen libur panjang. "Silaturahminya bisa menggunakan online demi menjaga keselamatan keluarga dan diri sendiri," katanya.
Kepala Disnaker Moh Rakhmansyah menuturkan Posko Pengaduan THR dibuka sejak tanggal 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang. Disnaker pun sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang mengenai hak-hak tenaga kerja. Dijelaskannya laporan yang disampaikan tenaga kerja akan ditindak lanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan tersebut. "Jika ada proses lanjutan maka akan ditindak lanjuti disnaker provinsi Banten," katanya.
Sementara itu kata Rakhmansyah, berdasarkanSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. "Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.