Senin 03 May 2021 16:55 WIB

Depok Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Terkait THR

Jika perusahaan tak mampu membayar THR perlu dialog dengan karyawan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya adalah membayarkan THR secara penuh kepada pekerja.

"Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Senin (3/5).

Baca Juga

Menurut Manto, dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," terangnya.

Ia menambahkan, untuk besaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga. "Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," pungkas Manto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement