Senin 03 May 2021 16:28 WIB

Ini Kronologi Penetapan KKB Sebagai Kelompok Teroris 

Keputusan KKB dinyatakan memenuhi syarat sebagai teroris diambil pada 22 April 2021.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menkopolhukam Mahfud MD.
Foto:

Pada 22 April, dia selaku Menko Polhukam mengadakan rapat lengkap dengan Mabes Polri, Mabes TNI, Kepala Badan Intelijen Strategis, Kepala BNPT, PPATK, dan Menteri luar negeri untuk membahas hal tersebut. Dari rapat itu kemudian diputuskan KKB sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan di dalam daftar teroris.

"Karena pendekatan kita yang halus sudah puluhan tahun dan kita sudah memilah mana yang bisa diajak halus, mana yang bisa dianggap teroris," kata dia.

Menurut Mahfud, pihak-pihak yang bisa dianggap sebagai teroris itu berjumlah sedikit. Dia kembali menyinggung soal 92 persen lebih masyarakat Papua yang tidak masalah dengan kebijakan di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tapi yang lain tetap, sudah dilakukan berbagai pendekatan tetap nantang-nantang, tetap membunuh gitu dan itu membahayakan banyak orang," kata Mahfud.

Berikutnya, pada 26 April 2021, lembaga masyarakat adat, dewan adat Papua, dan permusyawaratan adat Papua juga Mahfud katakan menyebut status KKB layak dinaikkan menjadi organisasi teroris. Atas dasar semua itu, Mahfud menyatakan, keputusan memasukkan KKB sebagai teroris sudah melalui diskusi yang panjang.

 

"Jadi ini sudah melalui diskusi yang panjang bukan sekadar 'kok tiba-tiba' gitu. Sudah lama kalau dilihat tadi. Penyiapan undang-undangnya, penyiapan anggarannya untuk kesejahteraan," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement