REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak memegang jabatan apapun. Hal itu ia sampaikan setelah Blessmiyanda dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat atas kasus dugaan pelecehan seksual.
"Posisi Pak Bless sekarang non job. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Ariza.
Saat ini, jelas Ariza, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non eselon. "Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak non eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di-non job kan," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat pun memberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat terhadap Blessmiyanda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (28/4).
Sigit menjelaskan, Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” jelas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan, dan kedua,dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” paparnya.
Sementara itu, Sigit juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Jumat (19/3) lalu. Penonaktifan jabatan itu dilakukan sehari setelah diterimanya dua aduan yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
Anies pun langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ DKI Jakarta. "Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta, Senin (29/3).