Kamis 29 Apr 2021 06:16 WIB

Tim Teknis Bansos Terima Uang Lelah dari Pejabat Kemensos 

Uang yang mereka terima sudah dikembalikan kepada KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Foto:

Saksi lainnya, Kasubdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari mengaku juga mendapat Rp 70 juta dari Joko. "Saya dapat dari Pak Joko katanya uang transport karena saya Jumat-Sabtu pulang ke Yogyakarta, katanya 'nanti Senin kita kerja lagi, ini uang lelah urus bansos sembako'," ungkap Rosehan.

"Saya sudah kembalikan ke penyidik karena saat itu penyidik KPK tanya apa bersedia untuk mengembalikan uang, saya jawab bersedia," kata Rosehan menambahkan.

Sama seperti Rizki, Rosehan juga menyebut bahwa baru menerima honor resmi pada pengadaan tahap 7. "Baru tahap 7 kami dapat honor sebesar Rp 28 juta setelah dipotong pajak untuk masing-masing anggota tim, uang Rp 28 juta untuk tahap 7-12," ungkap Rosehan.

Sementara, Kasubag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Linjamsos Firmansyah mengaku menerima uang sebesar Rp 90 juta dari Matheus Joko melalui Sanjaya yang merupakan sopir pribadi Matheus Joko. "Total terima Rp 90 juta, sudah saya kembalikan. Saat itu saya beranggapan itu uang lelah, pikiran saya sebagai honor," kata Firmansyah.

Terakhir, Iskandar Zulkarnaen mengaku menerima Rp 105 juta dari Matheus Joko. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 10 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 9 juta, dan Rp 6 juta. 

"Sebanyak Rp 105 juta sudah saya kembalikan ke KPK," ucap Iskandar.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement