Selasa 24 Aug 2021 15:19 WIB

Hinaan Publik Ringankan Hukuman Juliari, Ini Kata Pengamat

Alasan hakim tersebut dapat memicu ketimpangan terhadap perkara-perkara sebelumnya. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Majelis hakim menyidakan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Majelis hakim menyidakan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menanggapi, terkait majelis hakim Pengadilan Tipikor yang meringankan hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara dengan alasan ia sudah menderita karena dicerca dan dihina oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini terjadi karena memudarnya independensi hakim. 

"Jadi, ini adalah suatu pertimbangan yang agak susah dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum karena bisa mendistorsi tentang makna independensi hakim. Hal ini juga bisa menjadi suatu fenomena kebiasaan dalam hukum untuk meringankan para hukuman para koruptor ke depannya," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (24/8).

Kata dia, nantinya fenomena itu sengaja diciptakan dengan munculnya opini publik terhadap suatu perkara. Hal ini dilakukan semata-mata agar mengundang simpati hakim dalam memberikan pertimbangan yang meringankan.

"Dan ini bisa merepotkan di masa yang datang dalam rangka untuk memperoleh keringanan, dia melakukan cipta kondisi itu," kata dia.

Selain itu, alasan hakim tersebut dapat memicu ketimpangan terhadap perkara-perkara sebelumnya. Menurutnya, aksi bullying ini juga telah terjadi pada terdakwa sebelumnya. 

"Ini bisa menjadi suatu disparitas terhadap putusan-putusan sebelumnya kalau dibanding perkara-perkara lain, jelas bully itu sangat masif dan itu tidak menjadi pertimbangan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.

Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa juga hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement