Selasa 27 Apr 2021 20:53 WIB

Azis: 20 Pengacara akan Dampingi Munarman

20 advokat termasuk kuasa hukum HRS akan mendampingi Munarman.

Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Azis Yanuar mengatakan sekitar 20 advokat, termasuk kuasa hukum Rizieq Shihab akan mendampingi Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4).

"Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an," kata Azis Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Azismembenarkan kabar bahwa dirinya akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum tersebut. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan.

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan. Tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepadaKabid Humas Polda Metro Jaya," kata Ramadhan, Selasa.

Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut.Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat. "Beliau (Munarman, red.) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu," kata Azis.

Ia menekankan, "Prinsipnya, beliau menolak teror dan tindak terorisme."Tidak lama setelah penangkapan itu, Azis mengatakan bahwa pihaknya segera mendatangi kediaman Munarman untuk memeriksa kondisi rumah dan keluarga kliennya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement