REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai memperketat akses titik masuk dan kedatangan di wilayah Indonesia. Langkah ini guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 beserta mutasi variannya dari para pendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi masuknya orang asing dengan kriteria tertentu ke Indonesia. "Pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India sebelum masuk ke Indonesia," ujar menkes saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/4).
Bagi WNI yang memiliki riwayat mengunjungi India dalam 14 hari terakhir, pemerintah akan tetap mengizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. Para WNI diharuskan menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanannya ke daerah di Indonesia.
Menkes melanjutkan, pemerintah juga mengatur titik kedatangan bagi para WNI dan tenaga migran lokal yang kembali ke Indonesia. Untuk perjalanan melalui jalur udara, sejumlah titik yang disiagakan yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.
Sedangkan untuk titik masuk melalui jalur laut, yakni di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. "Kami pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan genome sequencing agar kita benar-benar bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak," kata Budi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi penyebaran mutasi baru Covid-19 di Tanah Air. "Kita harus perketat perbatasan dan titik masuk kita agar mutasi baru virus ini tidak terus-terusan masuk ke Indonesia," ucapnya.