Kamis 22 Apr 2021 16:06 WIB

Pemkot Tangerang Tunggu Pusat Terkait Keberlanjutan PLTSa

KPK mengusulkan penggunaan teknologi RDF yang menghemat biaya pengelolaan sampah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Wali kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait keberlanjutan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Kota Tangerang, Banten. Hal itu seiring dengan adanya opsi lain berupa penggunaan teknologi refuse devired fuel (RDF) dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang.

"Kami tunggu keputusan dari pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah saat menghadiri rapat paripurna pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD di Kota Tangerang, Rabu (21/4).

Arief menjelaskan, PLTSa merupakan program pengelolaan sampah di Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Dia menyebut, Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait membahas aturan tersebut.

Dia menyebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kemenko Perekonomian, Kemenko ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu juga telah berkoordinasi dengan komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas (KPPIP), badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, dalam perjalanannya, KPK mengusulkan penggunaan teknologi RDF yang bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.

Pemkot Tangerang saat ini, sedang mengajukan raperda terkait pengelolaan sampah kepada DPRD Kota Tangerang. Hal itu dilakukan lantaran semakin banyaknya jumlah sampah seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Kota Tangerang.

Selain membahas raperda tentang pengelolaan sampah, Pemkot Tangerang juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023. Juga Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement