Kamis 22 Apr 2021 06:07 WIB

Alur Pemberian Bansos dapat Dilihat Melalui DTKS Kemensos

Melalui cek bansos, publik dapat memantau penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan BST.

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melihat alur pemberian bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sebagai wujud transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id. "Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya," ujar dia saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemensos di Jakarta, Rabu (21/4).

Baca Juga

Dia mengharapkan aplikasi yang diterbitkan ini bisa memenuhi hak informasi publik. Aplikasi rencananya terus dikembangkan sehingga bisa diakses di mana dan kapan saja. Saat ini untuk mengetahui alur distribusi, hanya bisa diakses melalui website.

"Fitur dan kemampuan aplikasi cek bansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat," katanya.

Di samping itu, cek bansos merupakan data yang terintegrasi dengan DTKS. Data tersebut akan selalu diperbaharui mengingat adanya dinamika mobilitas masyarakat. Setiap bulan, Kemensos akan menerima laporan pembaharuan dari pemerintah daerah untuk kemudian diverifikasi lewat data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial. Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap menjaga integritas data.

Apabila terdapat sanggahan atau koreksi, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu. "Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," kata Risma.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement