Selasa 20 Apr 2021 14:21 WIB

Pemkot Depok akan Tera Ulang 2.400 Timbangan Pedagang

Sidang tera ulang untuk menghindarkan konsumen atau pembeli mengalami kerugian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas UPT Metrologi Legal melakukan uji tera pedagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2020).
Foto: FAUZAN/ANTARA
Petugas UPT Metrologi Legal melakukan uji tera pedagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kota Depok,  menargetkan sebanyak 2.400 alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya akan ditera ulang pada tahun 2021. Kepala UPTD Metrologi Kota Depok, Sarmadi mengatakan, sidang tera ulang akan menyasar ke beberapa lokasi.

Seperti pasar tradisional, perusahaan, apotek, stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), dan lokasi lain sebagainya. "Diperkirakan setelah Lebaran Idul Fitri atau sekitar Juni, kami roadshow sidang tera ulang UTTP ke lapangan," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (20/4)

Menurut dia, sidang tera dimaksudkan untuk menjaga keakuratan hasil ukur dari UTTP yang digunakan. Dengan begitu, hasil pengukuran yang dilakukan pedagang tidak merugikan konsumen dan pembeli. "Masing-masing alat ukur kami bisa menguji 6-10 menit. Diupayakan seluruh UTTP di satu lokasi selesai dalam sehari."

Sarmadi menuturkan, UTTP ditera ulang minimal satu tahun sekali. Hanya saja, dia menambahkan, sejak pandemi Covid-19 aktivitas tera ulang di lapangan kepada pedagang memang menurun.

"Selain melakukan tera ulang ke lapangan, kami juga menerima pelayanan dari dalam atau masyarakat mendatangi langsung ke kantor. Hal ini dilakukan untuk mendorong Kota Depok sebagai Kota Tertib Ukur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement