Selasa 20 Apr 2021 11:04 WIB

Kominfo: Konten Joseph Paul Zhang Langgar UU ITE

Kominfo terus patroli siber buru konten ujaran kebencian Paul Zhang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang.
Foto: Tangkapan layar
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tujuh konten berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE. Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan, tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE.

"Yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).

Baca Juga

Dedy menegaskan, meski Paul Zhang diduga berada di luar negeri saat ini, penindakan atas pelanggaran itu tetap dapat dilakukan. Sebab, kata Dedy, UU ITE menerapkan asas extrateritorial, yakni undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

"Juga yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.

Dedy mengatakan, Kemkominfo juga akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang. Konten tersebut diproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Sebelumnya, kata Dedy, Kemkominfo juga melakukan langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang melalui konten dalam akun Youtube. Kemkominfo telah mengirimkan permintaan kepada Youtube untuk memblokir 7 konten berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang, termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” sejak Ahad (18/4).

"Pada 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Dedy.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement