Rabu 26 Oct 2022 05:42 WIB

Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Ancaman UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani hukuman di atas lima tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Artis kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan kini ditahan di Rutan Serang, Banten.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Artis kontroversial Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan kini ditahan di Rutan Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Kejari (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman yang menjerat tersangka berupa hukuman di atas lima tahun.

Pertimbangan penahanan, kata Freddy, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP denganancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

Baca juga : Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Enggan Turun dari Mobil

 

Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE. "Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya di Kota Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Menurut Freddy, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Nikita sempat berteriak dan histeris di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Namun, setelah petugas melakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Dia menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang hingga 13 November 2022. Hal itu dilakukan sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga : Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement