REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dijatuhi 6 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim atas kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Hakim Moch Yuli Hadi, Selasa (18/4/2023).
Setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum dari Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo langsung membacakan keberatan mereka. "Kami kuasa hukum mewakili Gus Nur terima kasih yang telah dibacakan tetapi masyarakat juga mengetahui setiap hari dan setiap persidangan. Dengan saksi-saksi. Kalau kamu dengan putusan tadi kami pasti mengajukan banding," kata Andhika.
Merespons pengajuan banding tersebut, majelis hakim setelah menanyakan kembali ke jaksa penuntut umum, Aprianto Kurniawan mengatakan akan memberikan waktu selama sepekan. "Saya pikir waktu tujuh hari ya," kata Hakim.
Menanggapi putusan di ruang sidang tersebut, Gus Nur menyerahkan semua kepada Allah. "Insyaallah pengadilan Allah yang akan berlaku, matursuwun," kata Gus Nur.
Seperti diketahui bahwa hasil vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui bahwa tuntutan sebelumnya adalah 10 tahun. Tuntutan tersebut tidak hanya berlaku untuk Gus Nur namun juga Bambang Tri.