REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A Rasyid mengatakan 100 kg narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia akan dipasarkan di wilayah Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara. "Barang narkoba yang dilarang pemerintah itu, rencananya akan diperjualbelikan di Tanjung Balai," kata Rasyid, menjawab wartawan pada konperensi pers di Mako Lantamal I Belawan.
Namun, lanjutnya, rencana para pengedar narkotika itu telah diketahui oleh petugas TNI AL dan melakukan penangkapan di perairan Sungai Asahan. "Dua orang pelaku membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, diamankan petugas TNI AL, dan dibawa ke Mako Lantamal I Belawan," ujarnya.
Sebelumnya, petugas TNI AL, Minggu (18/4) sekira pukul 00.45 WIB menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Sungai Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurugikan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan. Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
Selain mengamankan satu kapal tanpa nama GT 5, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 342 ribu. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.