Rabu 14 Apr 2021 13:43 WIB

Penentuan Menteri Hasil Peleburan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua DPR mengapresiasi peleburan dua kementerian.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengatakan pergantian menteri dan penentuan menteri di kabinet adalah hak prereogatif Presiden Jokowi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengatakan pergantian menteri dan penentuan menteri di kabinet adalah hak prereogatif Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan posisi menteri dalam kabinet adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Termasuk untuk menentukan seseorang yang menduduki posisi menteri hasil peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Nadiem Makarim dan Menteri Riset dan Teknologi diisi Bambang Brodjonegoro. "Tentunya posisi peleburan Kementerian ini hanya akan dipimpin oleh satu orang yang akan memimpin, siapa yang pas dan tepat untuk menduduki posisi tersebut, Presiden yang memiliki hak prerogratif," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/4).

Baca Juga

Dia mengapresiasi langkah pemerintah melakukan peleburan terhadap dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Peleburan dua kementerian tersebut telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4).

"Saat ini semua negara dan instansi harus memperkuat riset, jadi sudah tepat langkah Presiden dalam membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk digabung menjadi satu bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan," ujarnya.

Dia menjelaskan fokus pemerintah saat ini bagaimana meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan IPM tidak dapat meningkat jika riset dan pengembangan tidak berjalan sebagai mana mestinya. Menurut politikus Partai Golkar itu, peningkatan IPM itu dapat dilakukan dengan melakukan latihan dari waktu ke waktu dan menempatkan seseorang yang tepat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4) menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021. "Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Lalu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya. Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Kedua menurut dia, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement