Rabu 14 Apr 2021 05:06 WIB

Terdakwa Suap Bansos Mengaku Bohong Soal Titipan Pak Menteri

Terdakwa menyebut 'titipan Pak Menteri' untuk memuluskan negosiasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang virtual terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke mengaku berbohong ketika menyebutkan “titipan Pak Menteri” dalam perkara korupsi bansos. Harry menyampaikan hal tersbeut merespons pertanyaan Jaksa KPK M Nur Aziz atas kebenaran isi percakapan dalam rekaman yang diputarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam rekaman yang diputar di ruang sidang, Harry sedang bercakap dengan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dalam rekaman itu, Harry mengatakan tidak bisa bergerak soal beras karena ada titipan mantan menteri sosial Juliari Batubara.

Baca Juga

"Apakah benar ada titipan Pak Menteri tersebut?" tanya jaksa. 

“Tapi itu (sebutan titipan Pak Menteri) saya benar-benar membohongi Pak Joko (MJS),” ujar Harry. 

Harry mengatakan, ia menipu Joko dengan sebutan “titipan Pak Menteri” untuk memuluskan negosiasi soal pengadaan bansos, khususnya beras, dengan Joko yang saat itu menjadi PPK dan aktif meminta commitmen fee kepadanya. Dengan menyebutkan “titipan Pak Menteri”,  ia berharap, Joko akan merasa sungkan.

“Berarti saudara berani bohongi Pak Joko?” tanya Jaksa Nur Aziz.

“Iya. Karena negosiasi masalah beras itu 2 sampai 3 hari. Minta turun, turun, turun. Saya akhirnya bohong, mohon maaf ini gak bisa ditawar karena titipan Pak Menteri,” jawab Harry.

Jaksa Nur Aziz mengatakan pernyataan Harry akan dikonfrontir dengan pernyataan Juliari.  Harry pun menyatakan siap untuk dikonfrontir.

Baca juga : Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Dipastikan Selesai Bulan Ini

"Nanti akan dikonrontir dengan terdakwa Juliari, " kata jaksa. 

“Kalau disumpah, saya siap,” ujar Harry.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun menduga Harry sedang membela eks Mensos Juliari karena menyatakan dirinya berbohong ihwal “Titipan Pak Menteri”. Kepada jaksa, Harry mengaku tidak mengenal Juliari.

“Apa saudara lindungi Pak Menteri?” tanya Jaksa Nur Aziz. 

“Tidak Pak, saya enggak kenal,” jawab Harry.  

Dalam perkara ini, para terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement