Rabu 14 Apr 2021 06:23 WIB

Mengusut Tuntas Pembocor Info Penggeledahan KPK

Diduga ada pihak yang sengaja halangi proses penyidikan korupsi KPK.

Suasana Gedung Merah Putih kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mendesak KPK segera mengusut pihak pembocor penggeledahan barang bukti terkait korupsi Ditjen Pajak di Kalsel.
Foto:

KPK juga akan terus mengejar truk yang membawa kabur barang bukti terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) tersebut. KPK meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan truk tersebut.

"Semua informasi kami respons. Prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti," kata Ketua KPK Fikri Bahuri di Jakarta, Selasa (13/4).

Meski demikian, dia mengatakan, KPK juga mencari titik terang lainnya. KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi mengingat perkara tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan.

Dia mengatakan, pemanggilan para saksi agar tersebut diharapkan dapat membuat konstruksi perkara menjadi jelas. Dia menambahkan, keterangan tersebut juga diperlukan guna memperkuat bukti bagi tersangka dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, penyidik KPK gagal menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/4) lalu. Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

KPK menduga ada sejumlah barang bukti penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) sengaja dihilangkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penting bagi KPK untuk turut serta dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasi Teknologi Informasi (SPPTI). KPK perlu terlibat dalam sistem itu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.

"Selama ini sudah dijalankan pemerintah, terutama Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung, (KPK perlu ikut kerja sama) guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara," ungkap Mahfud dalam siaran pers, Selasa (13/4).

Mahfud mengatakan, KPK sudah melakukan langkah tepat dengan melakukan pencegahan, turut memberikan penyuluhan hukum, dam bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran. Dia mengaku terkesan dengan laporan tahunan KPK pada 2020 lalu.

“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi  sebesar lebih dari Rp 570 trilun,” ujar Mahfud.

Terkait Stranas Pencegahan Korupsi, Mahfud mengatakan, KPK perlu melihat SPPTI. Saat ini, yang sudah tergabung ada lebih dari 212 kabupaten kota di dalam database penanganan perkara itu. Meski kini baru menangani, tindak pidana umum, jaringan ini dirancang agar dapat menangani juga perkara korupsi, narkoba, kejatahan anak, dan lainnya.

“Saya berpikir kerja sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang menyupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Menko juga mengapresiasi kiprah KPK selama ini, bahwa KPK bisa berperan penting. Mahfud berpesan, negeri ini punya semangat menumpas korupsi sejak memasuki era refromasi. Sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk.

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement