Selasa 13 Apr 2021 08:04 WIB

Barang Bukti Dilarikan dengan Truk, Info Geledah KPK Bocor?

ICW mendesak Dewas KPK mengusut dugaan bocornya info penggeledahan PT Jhonlin.

Penggeledahan oleh penyidik KPK.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara, Rizkyan Adiyudha, Novita Intan

Penyidik KPK tidak menemukan barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat (9/4). Barang bukti diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Ali, KPK sempat mencari keberadaan truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Namun, lanjut dia, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

Oleh karea itu, kata dia, KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (18/3) juga telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Selain itu, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada hari Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3), juga telah digeledah dalam penyidikan kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus. Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.

Adapun, nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut terkait dugaan bocornya informasi penggeledahan dua lokasi di Kalsel.

"ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kurnia mengatakan, adanya dugaan pegawai internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut, bukan kali pertama terjadi. "Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," ucap Kurnia.

Kurnia menilai, pascaberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal itu, kata dia, mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat.

Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B sebab mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujar Kurnia.

Dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pernah diungkap secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Februari lalu. Sri Mulyani memastikan, pegawai yang diduga terlibat kasus suap dibebastugaskan dan mengundurkan diri dari DJP.

“Terhadap pegawai DJP oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap telah dilakukan pembebasan tugas,” ujarnya, Rabu (3/2).

Sri Mulyani menyebut kasus ini berawal dari pengaduan yang terjadi pada 2020. Selanjutnya, pihak unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki sebagian dari tindak lanjut pengaduan.

“Agar memudahkan proses KPK maka pegawai DJP yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diproses dalam aturan ASN karena imbas negatif terhadap kinerja dari organisasi DJP,” ungkapnya.

Meski belum mengumumkan nama tersangka, KPK telah mencegah pelaku korupsi di lingkungan DJP Kemenkeu. Hal tersebut dilakukan semenjak seorang koruptor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu kita cegah ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/3).

Namun, Alexander saat itu mengatakan, KPK belum bisa mengekspos secara detail kasus yang disebut-sebut diperbuat oleh pejabat DPJ itu. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan dan pencarian barang bukti," katanya.

Sementara, ICW pernah menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

photo
Rasio pajak Indonesia rendah dan penerimaan pajak turun - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement