Selasa 28 Oct 2025 20:32 WIB

Diatur UU, Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional

PSN merupakan program unggulan Presiden Prabowo, wajib didukung kepala daerah.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Foto: Republika.co.id
Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut disampaikan Tito di hadapan para sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (26/10/2025).

Menurut Tito, PSN merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang wajib didukung oleh kepala daerah. Beberapa program tersebut, di antaranya Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

"Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung. Jika program strategis nasional tidak berjalan karena kepala daerahnya, maka kepala daerah bisa diberhentikan," ucap Tito dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/10/2025).

Mantan kepala Polri itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah berkewajiban melaksanakan PSN. Pasal 68 mengatur kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN bakal dikenai sanksi.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut. Jika tidak juga dijalankan, kata Tito, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Apabila setelah masa pemberhentian sementara kepala daerah tetap tidak melaksanakan program tersebut, pemberhentian permanen dapat dilakukan. "Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri," kata Tito.

Menurut Tito, program unggulan Presiden Prabowo berbasis ekonomi kerakyatan sebenarnya berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu PSN adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, mendorong perekonomian lokal, serta memperkuat sistem keuangan yang inklusif di tingkat desa.

"Keuangan inklusif artinya masyarakat punya akses dan pemahaman terhadap sistem keuangan modern, sehingga tidak lagi bergantung pada rentenir atau tengkulak," ujar Tito. Dia pun menyampaikan apresiasi kepada daerah yang sudah mulai membentuk dan mendukung pembangunan Kopdeskel Merah Putih.

Dia menjelaskan, Kopdeskel ke depan, dapat berperan sebagai offtaker, yaitu pelaku usaha yang membeli dan menyalurkan produk masyarakat desa sekaligus menjadi penyalur bantuan pemerintah. "Dengan adanya Kopdeskel, penyaluran beras, sembako, dan bantuan lainnya bisa langsung tepat sasaran. Tahap berikutnya adalah pembangunan fisik, dan bagi daerah yang mampu bisa membangun fasilitas seperti cold storage," ucap Tito.

Sejumlah pemda pun menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan PSN dengan program daerah masing-masing. Sekda Kabupaten Banggai Ramli Tongko menuturkan, pihaknya akan fokus pada beberapa sektor seperti perbaikan fasilitas kesehatan, ketahanan pangan, pembangunan Sekolah Rakyat, dan hilirisasi industri. "Kegiatan kami pada 2026 akan fokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini sudah ada 17 titik SPPG di Kabupaten Banggai," kata Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement