REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) membenarkan adanya, pengajuan permohonan merek Partai Demokrat. Saat ini, pengajuan tersebut berstatus publikasi atau berada dalam tahapan pengumuman.
"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," kata Kabag Humas DJKI Kemenkumham, Irma Mariana dalam keterangannya, Sabtu (10/4).
Irma menjelaskan, dalam tahapannya setelah publikasi maka akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan. Dalam tahap itulah nantinya yang akan menentukan merek akan ditolak atau diterima. "Proses pemeriksaan itu sendiri adalah 150 hari, " terang Irma.
Sebelumnya, pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan menyampaikan punya bukti soal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Demokrat atas nama pribadinya. Ia menyebut pendaftaran dilakukan SBY pada 19 Maret.