Sabtu 10 Apr 2021 00:11 WIB

Wagub DKI: THR Kewajiban dan Harus Dipenuhi Tepat Waktu

Wagub DKI ingatkan pengusaha tidak menunda-nunda THR karyawan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta. Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang, sehingga dia meminta para pengusaha memberikan ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.
Foto:

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal mekanisme pembayaran THR. "Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan baik kepada asosiasi (pengusaha) maupun kepada federasi (serikat pekerja)," kata Andri.

Terkait dengan sanksi dan pengawasan yang akan diterapkan apabila keputusan pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh."Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu aja," ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah mendorong agar pihak swasta memberikan THR kepada karyawan mereka. Jokowi menyampaikan hal tersebut di dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4).

 

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selepas sidang kabinet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement