Sabtu 10 Apr 2021 00:11 WIB

Wagub DKI: THR Kewajiban dan Harus Dipenuhi Tepat Waktu

Wagub DKI ingatkan pengusaha tidak menunda-nunda THR karyawan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta. Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang, sehingga dia meminta para pengusaha memberikan ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta. Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang, sehingga dia meminta para pengusaha memberikan ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) adalah merupakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang, sehingga dia meminta para pengusaha memberikan ke pekerja atau karyawan secara tepat waktu.

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Riza di Jakarta, Jumat (10/4).

Riza meminta agar para pengusaha tidak lagi menunda-nunda apabila sudah waktunya mengeluarkan THR, dan dia meyakini, setiap pengusaha dan pimpinan perusahaan bisa mengerti hak-hak karyawan dan berharap membayar THR secara penuh. "Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," kata Riza.

Soal mekanisme pembayaran THR apakah dicicil seperti tahun sebelumnya, Riza mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku."Mekanisme (pembayaran THR) diatur sesuai dengan ketentuan," kata Riza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement