Sabtu 10 Apr 2021 01:26 WIB

DKI Kembali Berlakukan SIKM Tahun Ini

Ada perbedaan penerapan SIKM tahun sebelumnya dengan tahun ini.

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang

Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali memberlakukan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masa libur Lebaran pada 2021 ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM di Jakarta mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga

Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 tersebut, mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun, hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.

"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam surat edaran tadi dapat meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).

Syafrin menyebutkan, SIKM ini berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal. Atau, masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut ada perbedaan penerapan SIKM tahun sebelumnya dengan tahun 2021 ini. Di mana, ada pada proses dalam mendapatkan surat, jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara daring, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," kata Syafrin.

SE 13 Tahun 2021, menjelaskan ada tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19 di mana kriteria pertama, adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ucap Syafrin.

Menurut dia, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili tersebut. Untuk wilayah Jakarta, penerbitan SIKM bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan.

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa printout surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi (satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung).

 

Tidak hanya menerbitkan SIKM, Pemprov DKI Jakarta juga menutup terminal bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Ibu Kota pada 6-17 Mei 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, penutupan terminal bus dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Itu kebijakan dari Dishub DKI bersama Polda Metro yang dimaksudkan untuk menjaga-jaga agar tak ada mobilitas warga yang menggunakan bus saat lebaran nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/4).

Riza meminta kepada warga untuk dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan pulang kampung saat lebaran. Meskipun, dimungkinkan dan kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun.

"Kami berharap seluruh warga Jakarta tetap berada di ibu kota dalam merayakan hari kemenangan umat muslim nanti. Di rumah adalah tempat yang terbaik bagi kita, hindari keluar, apalagi perjalanan jauh, ke luar kota," ujarnya.

Riza mengharapkan agar jangan sampai momentum mudik tersebut mencelakai orang tersayang di kampung dengan membawa virus. Ataupun sebaliknya, pada saat mudik warga DKI terpapar ketika bertemu keluarga di sana.

"Menularkan yang mengakibatkan saudara kita, keluarga kita terpapar virus corona atau sebaliknya kita kembali ke Jakarta membawa virus ke Jakarta sehingga terpapar saudara-saudara kita," katanya.

Menurut Riza, di zaman serba digital ini masyarakat bisa bersilaturahmi dengan sanak keluarga melalui telepon seluler. Apalagi saat ini ponsel sudah memiliki aplikasi yang canggihdengan melihat wajah.

"Saya kira lebaran mudik bisa dilakukan secara virtual," kata Riza.

Rencana Pemprov DKI Jakarta menutup layanan AKAP selama masa larangan mudik menimbulkan kekecewaan dari sopir bus AKAP kecewa. Salah satunya adalah Sony Agustiawan, sopir bus AKAP PO Budiman jurusan Kalideres-Tasikmalaya.

Agus, panggilan akrabnya mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan tersebut. Ia menyebut, akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh pemerintah.

"Ya kalau emang enggak dibolehkan beroperasi mau gimana lagi, kita ngikut aja," ucap Agus.

Namun, laki-laki asal Cimahi ini masih berharap agar pemerintah membatalkan rencana tersebut. Sebab, katanya, jika pemerintah menghentikan operasional rute layanan busnya, maka ia tidak akan mendapatkan pemasukan.

Agus bercerita, saat aturan serupa diberlakukan pada awal pandemi covid-19 tahun lalu, ia terpaksa menganggur dan tidak memiliki penghasilan tetap. Ia pun mulai bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Apa aja deh dilakukan. Pernah jadi kuli bangunan, bantuin orang dagang, yang penting kerjaannya halal. Supaya keluarga tetap bisa makan," ujar Agus dengan sedikit menyeringai.

Senada dengan Agus, seorang petugas agen bus AKAP di Terminal Kalideres, Muhammad Ilham mengaku was-was mendengar rencana pemprov ihwal penutupan itu. Sebab, jelas dia, hal itu akan mengancam dirinya kehilangan pendapatan.

"Biasanya kan kalau mudik Lebaran jadi kesempatan buat nambah pemasukan karena jumlah penumpang meningkat. Tapi kalau malah dilarang kayak gini, ya kita pasti gak ada pemasukan," kata Ilham.

photo
Dilarang mudik - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement