REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang bekerja di Surabaya, dan sering pulang pergi, baik melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Madura. Pemberlakuan SIKM tersebut sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkompimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan yang digelar Sabtu (19/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.
"Bukan dilonggarkan tapi kita mengubah skema dengan cara memberlakukan SIKM bagi warga yang memiliki tugas setiap hari PP Bangkalan-Surabaya," ujarnya dikonfirmasi Senin (21/6).
Agus menjelaskan, SIKM diutamakan bagi penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta, atau pegawai pemerintah. Nantinya, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
"Berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan," ujarnya.
Adapun syarat mendapatkan SIKM, lanjut dia, melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pengaju. Tak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga menyediakan pelayanan tes rapid antigen secara gratis, sebagai syarat permohonan SIKM tersebut.
"Dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis," kata dia. Ia menegaskan, Bagi pekerja yang tidak mengurus SIKM, wajib mengikuti proses yang diberlakukan dalam penyekatan Suramadu, yakni mengkiti tes swab antigen.