REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, memperpanjang masa pengetatan perjalanan bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga 31 Mei 2021. Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jony mengatakan perpanjangan masa pengetatan perjalanan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Polda Metro Jaya yang memperpanjang operasi penyekatan arus balik.
"Kita tetap melakukan rapid test antigen dan Genose yang dilakukan secara acak ke penumpang. Baik penumpang yang berangkat dan tiba," kata Made Jony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/5).
Made Jony menambahkan, hanya penumpang yang negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes tes usap antigen/Genose diperkenankan melakukan perjalanan. Apabila penumpang bus AKAP tersebut terindikasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen/Genose akan diminta menjalani tes usap PCR.
"Penumpang yang melakukan rapid test antigen di luar terminal masa berlaku hasil tesnya 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021," ujar Made Jony.
Dia mengatakan,bahwa Terminal Kampung Rambutan juga menyediakan satu ruang isolasi mandiri di lantai dua bagi penumpang bus AKAP yang terindikasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen/Genose sebelum dirujuk ke Wisma Atlet. Made Jony mengatakan jumlah kedatangan pada arus balik mudik di Terminal Kampung Rambutan rata-rata sebanyak 2.000 penumpang per hari.
"Untuk kedatangan penumpang di Terminal Kampung Rambutan sekarang masih normal. Sebelum larangan mudik berlaku rata-rata 2.500 penumpang per hari, sekarang rata-rata 2.000 per hari," jelas Made Jony.